Latest Updates

Cara Mendaftarkan Merek

Era ekonomi modern, "merek" bukan hanya soal identitas tetapi juga soal aset. Merek yang baik dan berada pada bagian teratas dalam benak konsumen akan menjadi aset yang sangat mahal. Secara umum, Bilson Simamora (2001;153) mengungkapkan bahwa merek memiliki manfaat pada tiga segmen, yaitu pada konsumen, pada perusahaan, dan juga kepada publik.

Lebih jauh Simamora (2001:61) menjelaskan bahwa pada dasarnya merek adalah adalah nama, tanda, simbol, desain atau kombinasinya yang ditunjukan untuk mengidentifikasi dan mendefenisi barang atau layanan suatu penjual dari barang dan layanan penjual lain.

Nah, sekarang jika perusahaan Anda menginginkan untuk mendaftarkan merek Anda kepada Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual, Anda bisa mendatangi website Dirjen HAKI untuk mengecak apakah merek yang akan anda daftarkan tersebut telah ada yang mendaftarkannya atau belum.

Anda bisa mengeceknya melalui online di alamat http://merek-indonesia.dgip.go.id/ dan memasukkan nama merek yang akan Anda daftarkan tersebut.

0 Response to "Cara Mendaftarkan Merek"

Post a Comment